Tentang Full Body Harness


Dalam Permen no 9 th 2016 pembahasan tentang Full Body Harness (FBH) tidak dijelaskan secara spesifik di pasalnya namun di cantumkan pada penjelasan kurikulum pelatihan baik TKBT 1, 2 maupun TKPK 1,2,3.

Full Body Harness (FBH) merupakan komponen utama dalam sebuah sistem penahan jatuh selain angkur dan tali penghubung antara sabuk tubuh (FBH) ke angkur.

Persyaratan minimum FBH salah satunya memiliki 5 D-ring (titik hubung) yang posisi berada di:

1. Sternal (dada) jumlah 1 D ring

2. Dorsal (Punggung) jumlah 1 D Ring

3. Lateral (Pinggang kanan dan kiri) 2 D ring

4. Ventral (Bagian Pusar)

Yang masing masing mempunyai fungsi tersendiri seperti posisi Sternal maupun dorsal untuk tali penghubung alat Penahan Jatuh (fall arrester) yang pemakaiannya disesuaikan dengan tingkat resiko yang dihadapi.

Misal; apabila pergerakan naik secara vertikal maka letak posisi tali penghubung yang dipergunakan adalah sternal. Karena jika posisi naik dan pekerja terjatuh secara gravitasi akan mengarah ke belakang. Maka yang dijadikan penahan adalah di dada.

Sebaliknya jika pergerakan secara horisontal maka yang dipergunakan adalah dorsal. Untuk lateral dipergunakaan pada saat work positioning atau pem-posisi pada saat bekerja agar dapat bergerak bebas.

Sedangkan Ventral berfungsi sebagai titik hubung alat naik atau turun (ascender atau descender) dan pemasangan tali pengait sebagai alat bantu.

Masing masing titik hubung ini (D-ring) wajib mampu untuk menahan beban minimal 15 KN.

Apakah FBH yang tidak memiliki 5 D-ring secara lengkap tersebut layak dipergunakan dalam bekerja di ketinggian? Untuk menjawab hal ini tentu perlu dilakukan perencanaan kerja dan penilaian resiko terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan tersebut.

Apabila pekerjaanya hanya untuk kegiatan perpindahan secara horisontal atau mendatar tidak masalah menggunakan Dring dipunggung saja. Namun disarankan semakin banyak jumlah D-ring yang ada (sesuai standar yang ada) akan lebih baik lagi.

Secara fungsi FBH sebagai pencegah jatuh jika memang terjadi, maka D-ring yang lain tidak dipergunakan bisa di fungsikan sebagai back up tim rescue dalam melakukan pertolongan menurunkan korban dari ketinggian (dalam Permen no 9 tahun 2016 wajib tersedia Tim Rescue di area kerja selama aktifitas pekerjaan diketinggian sedang berlangsung).

Yang wajib ada adalah D-ring Dorsal dan atau Sternal untuk pengait Lanyard dengan absorber (lanyard atau tali penahan jatuh tidak diperkenankan diposisi lain selain sternal dan dorsal)

Sebelum mempergunakan FBH sebaiknya pahami terlebih dahulu jenis FBH tersebut; apakah fungsinya untuk pencegah jatuh atau penahan jatuh.

Karena memiliki fungsi yang berbeda, Dan berbeda pula penanggannya.

Untuk FBH yang difungsikan sebagai pencegah jatuh akan sangat rentan dipakai kembali jika sudah mengalami atau pernah dipakai waktu posisi terjatuh.

Beberapa perusahaan menerapkan aturan dalam SOP nya untuk mengganti FBH jika sudah mengalami atau dipakai jatuh karena memang material yang dipakai bukan untuk penahan jatuh berulang kali.

Berbeda halnya dengan FBH yang difungsikan sebagai Penahan jatuh seperti FBH yang dipakai untuk pekerja pada ketinggian (akses tali/rope access). Disain dan peruntukannya memang untuk menahan posisi terjatuh atau tergantung jadi material yang dipakai lebih kuat dan bagus.

Untuk saat ini belum terdapat regulasi yang menjelaskan berapa lama sebuah FBH boleh atau layak dipakai. Namun dalam peraturan Permen no 9 th 2016 disebutkan adanya pemeriksaan sebelum dipergunakan dan selama pemakaian, dianjurkan untuk membaca manual dari  pabriknya.

Baik untuk perawatan maupun inspeksinya. Perbedaan type FBH akan berbeda pula poin-poin yang harus diperiksa.

Dalam bekerja di ketinggian FBH, ibarat nyawa kedua pekerja.

Simpan dan inspeksi FBH secara periodik, periksa secara visual sebelum dipergunakan.

Jangan pernah membiarkan pekerja melakukan pekerjaan diketinggian sendirian. Minimal harus ada orang lain; selain untuk Buddy check sebelum bekerja juga berfungsi; untuk mengawasi selama pekerjaan diketinggian tersebut.

Ada beberapa Tips dalam mempergunakan FBH pertama kali sebelum dipakai.

  • Pegang bagian D-ring Dorsal (punggung)
  • Tarik agak ketas supaya diketahui letak bagian depan dan posisi kaki
  • Longgarkan semua ikatan sebelum dipakai (cara melonggarkan ikatan model tarik bentuk seperti huruf T kemudia ditarik salah satu talinya)
  • Setelah mengetahui posisinya, pakai FBH dan kencangkan sesuai dengan kondisi tubuh kita
  • Usahakan senyaman mungkin FBH tersebut di badan
  • Ketika akan naik minta tolong ke rekan lain untuk memeriksa semua ikatan FBH yang kita pakai (buddy check)

Karena seteliti kita; ada beberapa tempat yang tidak dapat kita pastikan secara visual. Seperti bagian punggung, itulah gunanya pengechecekan oleh teman kerja kita.

Semoga tulisan ini menambah wawasan untuk rekan-rekan dalam melakukan pekerjaan diketinggian.

Ingat FBH bukan satu satunya alat pencegah jatuh, masih terdapat lainnya yang perlu disiapkan dan disediakan selama melakukan aktifitas bekerja diketinggian.

Semoga dengan tulisan ini bisa membantu menciptakan suasana kerja yang aman.

Datang Sehat, Lingkungan kerja Aman, Pulang Selamat.


Did you find this article useful?



  • Dokumen Surat Izin Kerja Aman (SIKA)

    SIKA atau Surat Izin Kerja Aman adalah dokumen resmi yang digunakan di berbagai tempat kerja untuk memastikan bahwa aktifitas yang mengandung resiko b...

  • Service Level Agreement (SLA) - KERINDO

    Standart Service Team PT. Kerindo Solusi Sarana (selanjutnya disebut KERINDO) Team Marketing = Admin Client, Surveyor Team Operation = Cleaning Servic...

  • Kebijakan K3 KERINDO

    Dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam pelaksanaan K3 di lingkungan Klien, KERINDO akan mengikuti segala persyaratan dalam pelaksanaannya Untuk men...

  • List of HSE Documents

    1. HSE Policy Written statement by an employer stating the company's commitment for the protection of the health and safety of employees and to the pu...

  • Seputar Rope Access

    Di Indonesia, Rope Access masuk dalam kategori Bekerja pada Ketinggian (working at height). Dimana Bekerja Pada Ketinggian diatur Dalam Peraturan Ment...