Seputar Rope Access


Di Indonesia, Rope Access masuk dalam kategori Bekerja pada Ketinggian (working at height).

Dimana Bekerja Pada Ketinggian diatur Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no. 9 tahun 2016.

Dijelaskan dalam pada Bab 1 pasal 3 bahwa Bekerja Pada Ketinggian wajib memenuhi 5 unsur persyaratan K3 yang meliputi:

  1. Perencanaan
  2. Prosedur Kerja
  3. Teknik Bekerja Aman
  4. APD,Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur
  5. Tenaga Kerja

1. Perencanaan

Menggunakan metode:

a. Hazard Identification & Risk Assessment) and Determination Control (HIRADC) adalah usaha pencegahan dan pengurangan potensi terjadinya kecelakaan kerja, menghindari dan meminimalkan risiko yang terjadi secara tepat dengan cara menghindari dan meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan kerja serta pengendaliannya dalam rangka melakukan proses kegiatan sehingga prosesnya menjadi aman.

b. Emergency Response Plan (ERP) adalah sebuah sistem yang mengintegrasikan seluruh elemen baik fisik maupun non-fisik yang dipersiapkan untuk menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh bencana maupun kecelakaan.

2. Prosedur Kerja

Menggunakan metode

a. Job Safety Analysis (JSA) adalah teknik manajemen keselamatan yang fokusnya pada identifikasi bahaya yang berhubungan dengan rangkaian pekerjaan atau tugas yang dilakukan.

b. Permit To Work adalah Dokumen untuk mengontrol dan memonitor pekerjaan atau kondisi tempat kerja berisiko tinggi guna memastikan adanya keselamatan atau keamanan.

3. Teknik Bekerja Aman

Menggunakan metode

a. Safe Work Method Statement (SWMS) adalah dokumen perencanaan keselamatan yang harus dipersiapkan untuk pekerjaan resiko tinggi

b. Safe Man Hours (SMH) adalah adalah jumlah jam kerja yang sudah dicapai tanpa ada insiden kehilangan hari kerja (lost days)

4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur

a. APD / Personal Protective Equipment: Ascenders, Descenders, Full Body Harnesses, Helmets, Karnmantel Ropes, Carabiner

b. Perangkat Pelindung Jatuh / Fall Protection Equipments: Fall protection kits, Fall Rescue,  Absorber Lanyards, Lifelines

c. Angkur / Anchorage

  • Basic Anchor System
  • ‘Y’ Hang Syatem
  • The Re-Belay / Re-Anchor System

5. Tenaga Kerja

a. Kompeten / Terlatih

b. Sertifikasi


Did you find this article useful?



  • Dokumen Surat Izin Kerja Aman (SIKA)

    SIKA atau Surat Izin Kerja Aman adalah dokumen resmi yang digunakan di berbagai tempat kerja untuk memastikan bahwa aktifitas yang mengandung resiko b...

  • Service Level Agreement (SLA) - KERINDO

    Standart Service Team PT. Kerindo Solusi Sarana (selanjutnya disebut KERINDO) Team Marketing = Admin Client, Surveyor Team Operation = Cleaning Servic...

  • Kebijakan K3 KERINDO

    Dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam pelaksanaan K3 di lingkungan Klien, KERINDO akan mengikuti segala persyaratan dalam pelaksanaannya Untuk men...

  • List of HSE Documents

    1. HSE Policy Written statement by an employer stating the company's commitment for the protection of the health and safety of employees and to the pu...

  • Tentang Full Body Harness

    Dalam Permen no 9 th 2016 pembahasan tentang Full Body Harness (FBH) tidak dijelaskan secara spesifik di pasalnya namun di cantumkan pada penjelasan k...