Seputar Pekerjaan Ruang Terbatas (Confined Space) | Perbedaan Permit-required and Non Permit-required


Apa itu Pekerjaan Ruang Terbatas (Confined Space) ?

Pekerjaan Ruang Terbatas (Confined Space) adalah pekerjaan yang mengharuskan pekerja untuk masuk ke dalam ruangan yang mempunyai akses keluar masuk yang terbatas dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya, yang mengandung material/gas yang mempunyai potensi bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan manusia

1711943122664?e=1723075200&v=beta&t=COk1S4mxgJbcce8BDopxAeSgc0eqlHG_4OxxDfATmCQ

Jenis-jenis Ruang Terbatas menurut Permenaker No. 11 tahun 2023

A.   Ruang Terbatas dengan Izin Masuk (Permit Required Confined Space)

Ruang Terbatas dengan Izin Masuk memiliki karakteristik sumber bahaya:

a) Gas Atmosfer Berbahaya;

b) bahan cairan atau padatan yang berpotensi memerangkap (engulfment) Pekerja/Buruh di dalamnya;

c) bentuk atau struktur ruangan sedemikian rupa yang berpotensi menyebabkan Pekerja/Buruh terperangkap (entrapment); dan/atau

d) sumber bahaya lainnya dengan risiko spesifik seperti:

  • Cedera serius akibat kebakaran atau ledakan.
  • Hilangnya kesadaran pekerja saat bekerja akibat peningkatan suhu tubuh
  • Hilangnya kesadaran atau sesak napas pada pekerja yang disebabkan oleh gas, asap, uap, atau kekurangan oksigen
  • Tenggelamnya pekerja di tempat kerja akibat peningkatan kadar cairan.
  • Asfiksia pada pekerja yang disebabkan oleh partikulat benda yang terhirup kesaluran pernafasan.

Jika suatu ruangan diklasifikasikan sebagaiRuang Terbatas yang memerlukan Izin,maka diperlukan ‘program ruang terbatas’ yang meliputi beberapa metode seperti metode isolasi, ventilasi, APD khusus, rencana tanggap darurat, dan lain-lain.

B.   Ruang Terbatas tanpa Izin Masuk (Non-permit Required Confined Space)

Ruang terbatas tanpa izin masuk berupa ruangan yang tidak terdapat sumber bahaya sebagaimana dijelaskan di poin A. Klasifikasi Ruang Terbatas tanpa isin masuk dapat berubah menjadi memerlukan izin apabila kondisi atmosfer berubah, dan oleh karena itu pengujian pra-masuk diperlukan sebelum setiap entri untuk menentukan kondisi ruang terbatas.

Gas Atmosfer Berbahaya adalah gas berupa oksigen dengan konsentrasi kurang dari 19,5% (sembilan belas koma lima persen) dan melebihi 23,5% (dua puluh tiga koma lima persen) volume udara, bahan mudah terbakar atau mudah meledak dengan konsentrasi melebihi 10% (sepuluh persen) konsentrasi batas bawah dapat meledak, bahan beracun dengan konsentrasi melebihi nilai ambang batas, yang terdapat dalam Ruang Terbatas dan dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan Pekerja/Buruh untuk menyelamatkan diri.

Adapun Prosedur Kerja Ruang Terbatas yang Aman paling sedikit meliputi:

1.    Pengujian Gas Atmosfer Berbahaya;

2.    Pembersihan dan/atau Pembilasan Bahan Berbahaya;

3.    Penguncian dan/atau Isolasi Sumber Energi;

4.    Penyediaan Sirkulasi Udara;

5.    Penyediaan Sistem Komunikasi; Dan

6.    Penyediaan Rencana Tanggap Darurat.

Sumber:

  • Permenaker No. 11 tahun 2023

Did you find this article useful?



  • Dokumen Surat Izin Kerja Aman (SIKA)

    SIKA atau Surat Izin Kerja Aman adalah dokumen resmi yang digunakan di berbagai tempat kerja untuk memastikan bahwa aktifitas yang mengandung resiko b...

  • Service Level Agreement (SLA) - KERINDO

    Standart Service Team PT. Kerindo Solusi Sarana (selanjutnya disebut KERINDO) Team Marketing = Admin Client, Surveyor Team Operation = Cleaning Servic...

  • Kebijakan K3 KERINDO

    Dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam pelaksanaan K3 di lingkungan Klien, KERINDO akan mengikuti segala persyaratan dalam pelaksanaannya Untuk men...

  • List of HSE Documents

    1. HSE Policy Written statement by an employer stating the company's commitment for the protection of the health and safety of employees and to the pu...

  • Seputar Rope Access

    Di Indonesia, Rope Access masuk dalam kategori Bekerja pada Ketinggian (working at height). Dimana Bekerja Pada Ketinggian diatur Dalam Peraturan Ment...